SPAL D Permukiman

SPAL D Permukiman

Pengertian IPAL

  • Air limbah domestic adalah air limbah yang berasal dari usaha dan /atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
  • Pengertian IPAL secara umum adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air sehingga memungkinkan air tersebut untuk digunakan pada aktivitas yang lain. Air limbah terdiri atas dua macam, air limbah domestik dan industri (termasuk didalamnya limbah B3)
  • Menurut Permen PU 4 Tahun 2017, IPALD (Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik) adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air  limbah domestik.
  • SPALD (Sistem Pengelolaan Air limbah Domestik) adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestic dalam satu kesatuan dengan prasaranan dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
  • Di Provinsi DKI Jakarta, dilakukan pembangunan dua tipe SPALD, yakni: SPALD komunal dan interceptor.
  • Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Skala Permukiman di Provinsi DKI Jakarta menghasilkan olahan berupa air yang memiliki baku mutu air limbah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku mutu Air Limbah Domestik dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakata Nomor 122 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Provinsi DKI Jakarta, sehingga diharapakan dengan adanya sanitasi air limbah domestik ini dapat mengurangi pencemaran air tanah dan air permukaan bagi masyarakat dan lingkungan di lokasi kegiatan.

SPALD Komunal Skala Permukiman

Adalah sistem penyaluran air limbah dari tiap-tiap sambungan rumah (SR) untuk ditampung sementara di manhole yg kemudian dialirkan secara gravitasi menuju IPAL untuk diolah agar memenuhi baku mutu air limbah sebelum kemudian dialirkan ke saluran drainase.

SPALD INTERSEPTOR

Interceptor, merupakan pengolahan air limbah dengan sistem penyaluran menggunakan sistem saluran tertutup dengan menyalurkan air limbah ke bak interceptor yang nantinya di salurkan ke saluran utama atau saluran drainase. Dengan prinsip sistem penyaluran tercampur dan sistem pengolahan air limbah secara off-site position dimana  menggabungkan aliran air buangan dan limpasan air hujan lalu air limbah disalurkan melalui sewer (saluran pengumpul air limbah) kemudian masuk ke instalasi pengolahan terpusat sebelum akhirnya dialirkan kembali ke saluran drainase.