Deskripsi

LATAR BELAKANG

Masterplan air limbah DKI Jakarta terbaru telah disusun oleh tim Studi Japan International Cooperation Agency (JICA) pada tahun 2012. Berdasarkan hasil studi, pengembangan sistem pengelolaan air limbah di DKI Jakarta atau disebut juga dengan Proyek Pembangunan Jakarta Sewerage System (JSS) dibagi menjadi 15 zona (termasuk zona 0) dengan target pelayanan 80% pada tahun 2050. Zona 1 dan 6 menjadi prioritas pembangunan jangka pendek yang pembiayaannya 80% berasal dari APBN hasil pinjaman pemerintah Jepang dan 20% APBD pemerintah provinsi DKI Jakarta. Zona prioritas ini melayanani hingga 23% penduduk DKI Jakarta yang pembangunannya diperkirakan akan selesai pada tahun 2027.

Dalam rangka mendukung percepatan akses sanitasi sehat di Indonesia,  Pemerintah Indonesia menjadikan JSS sebagai salah satu Proyek Prioritas Nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas pada Lampiran Daftar Infrastruktur Prioritas Poin Ke-35. Selaras dengan tujuan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjadikan JSS menjadi Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yang diamanatkan pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 489 Tahun 2019.

PENGERTIAN

Jakarta Sewerage System (JSS) adalah sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat untuk seluruh wilayah DKI Jakarta yang terbagi dalam beberapa zona. JSS merupakan Proyek Strategis Nasional untuk mendukung pembangunan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), proyek tanggul raksasa Jakarta yang diyakini dapat mengatasi banjir rob.

TUJUAN
  • Meningkatkan capaian akses pelayanan air limbah
  • Memperbaiki kualitas lingkungan khususnya kualitas air permukaan dan air tanah
  • Menyediakan sumber alternatif air baku dan air bersih
  • Mencegah timbulnya penyakit yang disebabkan oleh buruknya kualitas air permukaan dan air tanah
  • Sarana edukatif masyarakat untuk berpartisipasi menciptakan lingkungan sehat
PEMBAGIAN ZONA

Detail pembagian zona dan jangka waktu pembangunan dapat dilihat pada gambar berikut. Zona 0 (eksisting) merupakan zona yang telah dikelola oleh BUMD Pemprov DKI Jakarta, PD PAL Jaya, saat ini dalam tahap pengembangan.

Sumber : Ilustrasi Sesuai Kepgub DKI Jakarta No. 489 Tahun 2019

INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL)

Pengolahan limbah cair yang terintegrasi meliputi:

  • Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  • Sistem Perpipaan
  • Sambungan rumah (House Connection)

Penggunaan metode interceptor akan diterapkan sebagai inisiasi sistem jaringan air limbah sebelum penerapan kewajiaban sambungan rumah yang masih dikaji peraturannya.